Pelaku Pencabulan Anak Diringkus

Polisi bersama pelaku pencabulan.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih 12 tahun.

Diketahui, Aksi bejat ini dilakukan oleh JI (23) warga Kecamatan Kerkap dan korbannya SC (12) warga Kecamatan Kerkap.

"Kejadian ini terungkap ketika ibu korban melaporkan perbuatan pelaku di Polres Bengkulu Utara," ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H.

Baca Juga: Hasil Sidak Bapok, Tidak Ada Kenaikan Harga Hadapi Ramadhan

Dijelaskan Kasat, berdasarkan laporan ibu korban HL (36) saat itu Kamis 27 Februari 2025 sekira pukul 06.00 wib dia terbangun dan beranjak ke ruang tamu mendapati tidak ada sepeda motornya yang biasa terparkir di tempat biasanya, yang biasanya terparkir di samping kamar anaknya.

Setelah mengecek ke kamar anaknya, ibu korban pun tidak menemukan korban dalam kamarnya, setelah mencari ternyata korban berada di rumah pelaku pada Kamis 28 Februari 2025 sekira pukul 03.00 wib.

“Tidak tanggung-tanggung, pelaku melakukan aksinya sebanyak 2 kali sekira pukul 04.00 wib di kamar rumahnya. Korban sudah bercerita kepada ibunya bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku saat berada dirumahnya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban. Tersangka JI langsung kami amankan di rumahnya, dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," demikian Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan