Cegah Pungutan, Dispendik BU Edarkan SE Bupati Bengkulu Utara

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Demi untuk mencegah sekolah melakukan pungutan terhadap murid, terutama menjelang tahun ajar baru dan pelepasan siswa.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati pada tanggal 26 Februari 2025 ke sekolah mulai jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten BU.
"Kita telah mengedarkan SE Bupati seluruh sekolah di Bengkulu utara. Dimana, SE itu menandaskan imbau kepala daerah kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengunakan pungutan kepada siswanya," ujar Plt Kepala Dispendik BU, Sugeng Wiyono SPd.
Baca Juga: Ramadhan Bawa Berkah, Omzet Pedagang Cemilan Meningkat Tajam
Ia pun menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE MAp yang mengimbau kegiatan di sekolah jenjang PAUD, SD, SMP di Kabupaten BU dalam rangka masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah tahun pelajaran 2024/2025.
Dalam surat tersebut mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang mengunakan pungutan kepada siswanya.
Dengan adanya SE Bupati tersebut diharapkan seluruh sekolah dapat mengindahkan imbauan tersebut.
Kemudian pihak sekolah dapat membuat kegiatan yang lebih efektif yang dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing tanpa memberatkan siswa dengan pungutan yang besar.
"Ya surat edaran bupati tersebut dalam rangka menjelang masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah tahun pelajaran 2024/2025. Sekolah diimbau untuk tidak melakukan kegiatan studi wisata, study tour atau apapun bentuknya yang intinya pemungutannya akan memberatkan orang. Harapan kita dengan adanya SE Bupati tersebut dapat diindahkan dan pihak sekolah bisa membuat kegiatan yang lebih efektif serta efisien untuk siswanya di sekolah masing-masing tanpa memberatkan siswanya dengan pungutan biaya yang besar," demikian Sugeng.