Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih bicara soal nasib pensiunan PPPK.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana PNS.

Dalam hal kesejahteraan, perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS ialah berkaitan dengan hak di masa pensiun.

PNS saat pensiun masih menerima gaji pensiunan yang diterima bulanan.

Berbeda dengan PNS, pensiunan PPPK tidak mendapatkan apa-apa.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengungkapkan bahwa sudah banyak anggotanya yang sudah pensiun dan tidak mendapatkan apa pun.

Bahkan, asuransi kesehatan mereka juga langsung diputus, begitu masuk usia pensiun.

"Jaminan kesehatan mereka, bahkan langsung terputus. Ini real terjadi di lapangan sekarang," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (28/2).

Melihat kondisi tersebut, AP3KI berharap kepada pemerintah agar honorer yang sudah ASN PPPK bisa mendapatkan pensiun.

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Nur Baitih mengatakan, AP3KI bersama Forum Honorer R2 dan R3 berdiskusi dengan KemenPANRB yang dijembatani anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, beberapa waktu lalu.

Selain soal uang pensiun untuk pensiunan PPPK, Nur Baitih mengungkapkan dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan KemenPAN-RB Suryo Hidayat, banyak masalah disampaikan AP3KI di antaranya meminta kepada pemerintah agar honorer R2 dan R3 bisa mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebelum proses seleksi PPPK 2024 tahap 2 berakhir.

"Harapan kami, Maret ini sudah berproses. Kenapa kami mendesak segera karena di lapangan banyak honorer yang sudah ikuti proses seleksi dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirumahkan atau dialihkan menjadi outsourcing," terang Nur Baitih.

Terlebih, saat ini banyak honorer masuk usia kritis. Nur Baitih mencontohkan, Juni mendatang tidak sedikit yang masuk usia 58 tahun.

Jika mereka tidak diberi kesempatan, maka begitu selesai proses seleksi PPPK tahap 2, honorer database BKN itu sudah pensiun. Mereka pasti tidak bisa mengisi DRH, apalagi dapat NIP PPPK.

Tag
Share