Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Rp 35,49 Miliar Penguasaan Aset KAI

Tersangka JER ditahan di Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 35,49 miliar lebih.
”Tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset PT KAI di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza seperti dilansir dari Antara di Medan, Jumat (28/2).
Kedua tersangka, lanjut dia, yakni berinisial RTS dan JER dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin. Sedangkan peran tersangka JER, mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.
”Berdasar hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), akibat perbuatan tersangka RTS negara mengalami kerugian Rp 21.911.000.000,” ungkap Rizza.
Sementara akibat perbuatan tersangka JER, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000.
”Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset PT KAI ini, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka Rp 35.490.970.000 atau Rp 35,49 miliar lebih,” jelas Mochamad Ali Rizza.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tutur Rizza, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. ”Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan. Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2), dan tersangka JER ditahan pada Kamis (27/2),” sebut Mochamad Ali Rizza.
Pihaknya juga menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
”Kedua tersangka juga dijerat pasal 15 jo pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Mochamad Ali Rizza. (jp)