Hasil Audit Dokumen Peserta PPPK 2024 Sudah Diserahkan, Ada Honorer Cemas

Para honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah menunggu terbitnya NIP. Ilustrasi.-Foto: net-

NAGANRAYA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah menerima hasil audit dugaan pemalsuan dokumen peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

“Sudah diserahkan oleh Inspektorat Nagan Raya hasilnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya Zulfikar Irhas yang dikonfirmasi ANTARA di Nagan Raya, Rabu (26/2).

Hasil audit dokumen persyaratan peserta seleksi PPPK 2024 tersebut saat ini telah berada di tangan Tim Verifikasi dan Validasi Keabsahan Dokumen PPPK Pemkab Nagan Raya, yang terdiri dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Zulfikar mengatakan nantinya hasil audit akan disampaikan kepada Bupati Nagan Raya Dr Teuku Raja Keumangan setelah tiba kembali ke Nagan Raya, Aceh setelah mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: ASN PPPK Silakan Cek Leger Gaji, Alhamdulillah Gratis

Sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan hasil audit yang sudah diserahkan oleh Inspektorat Nagan Raya kepada tim verifikasi, karena hal tersebut masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan daerah.

Sedangkan jumlah peserta yang diduga memalsukan dokumen agar bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK 2024, kata dia, berjumlah lebih dari satu orang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menindaklanjuti sejumlah laporan dari kalangan pegawai honorer di daerah tersebut, terkait adanya dugaan pemalsuan data peserta tes PPPK 2024 yang diduga dinyatakan lulus seleksi.

Ada pun laporan dan informasi dugaan pemalsuan dokumen tersebut seperti surat aktif bertugas di instansi pemerintah.

Laporan tersebut diperoleh setelah Pemkab Nagan Raya bersama DPRK Nagan Raya, membuka pos pengaduan di BKPSDM Nagan Raya hingga 17 Januari 2024 lalu, pascaaksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan tenaga honorer pada Senin (13/1/2025) lalu.

Ada pun bentuk pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oknum tersebut, diantaranya meminta penerbitan surat aktif bertugas sebagai salah satu surat keterangan, agar yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2024.

Informasi yang diterima, oknum tersebut diduga sudah beberapa tahun tidak melaksanakan tugas di instansi milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, Zulfikar Irhas mengatakan apabila nantinya oknum peserta yang sudah dinyatakan lulus PPPK terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran lainnya, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bisa saja sanksinya dibatalkan kelulusannya sebagai peserta PPPK, itu sanksi terberat,” katanya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan