Bukti Lunas Pajak, Syarat Cairkan Dana Desa 2024

BENGKULU UTARA - Demi mencapai target capaian tahun 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengumumkan langkah-langkah baru dalam memperketat kewajiban pajak di wilayah tersebut. Fokus utama akan diberikan pada wajib pajak dari desa, di mana Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyertakan bukti lunas pajak kegiatan tahun 2023 sebagai syarat pencairan Dana Desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi., menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dalam sektor pajak kegiatan Dana Desa (DD).

"Kami akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan Pemdes untuk menyertakan bukti lunas pajak kegiatan tahun 2023 sebelum melakukan pencairan DD pada tahun 2024," ujar Markisman.

Baca Juga: Harimau Sumatera Muncul di Pemukiman Warga Bengkulu Utara, Terkam Kambing

Dan, lanjutnya untuk mencapai target PAD tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara untuk memastikan ketaatan setiap Pemdes terhadap kewajiban pajak yang ditetapkan. Jenis pajak yang diwajibkan mencakup bukti lunas pajak kegiatan MBLB, Reklame, serta pajak makan dan minum kegiatan.

"Tidak hanya itu, untuk meningkatkan pemasukan pajak ke daerah, kami juga akan menerapkan pajak bumi dan bangunan di setiap desa. Selain itu, kami sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerimaan dana bagi hasil pajak dan retribusi, yang biasa disebut DBH PR," tambahnya.

Diharapkan langkah tersebut dapat mengoptimalkan pemasukan pajak dan mendukung pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Perubahan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi," imbuhnya. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan