Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU

Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kader Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memecat semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hingga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pilbup Kukar diulang tanpa mengikutsertakan Edi Dmansyah.
"Edi Damansyah didiskualifikasi oleh MK merupakan kesalahan besar KPU yang tidak mentaati UU dan peraturan yang sudah di uji di MK terkait," kata Arief Puyuono dalam keterangannya, Selasa (25/2). Dia menilai kesalahan tersebut sangat fatal sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kukar.
"Ini sangat fatal sekali sehingga akibat konspirasi busuk anggota KPU dari Pusat hingga Kutai Kartanegara sehingga harus diulang dan menyebabkan kerugian negara di mana negara harus mendanai kembali pilkada tersebut," lanjutnya.
Arief Puyuono menjelaskan sangat beda jika PSU karena adanya kecurangan atau perselisihan jumlah suara yang terjadi dengan kesalahan yang dilakukan sejak awal.
BACA JUGA:Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, Menko Airlangga Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
"Ini ketidakbenaran dan konspirasi KPU untuk sejak awal mengizinkan Edi Damansyah yang sudah dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, tetapi tetap diloloskan untuk menjadi calon bupati pada Pilkada 2024," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi calon nomor urut 1 Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara.
MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode. "Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2) MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra dalam waktu 60 hari.