Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani

ompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Komisioner Kompolnas Choirul Anam angkat bicara soal permintaan maaf dari band post-punk Sukatani terkait lagu berjudul "Bayar, Bayar, Bayar".

Anam mengungkapkan pemeriksaan Divisi Propam pada Divisi Cyber Polda Jateng dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Langkah yang diambil oleh kepolisian untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan menjernihkan apa yang terjadi dengan melakukan pemeriksaan oleh Paminal ke Ditsiber Jawa Tengah," kata Anam, Minggu (23/2).

Dia mengapresiasi langkah pemeriksaan terhadap anggota ditsiber tersebut.

BACA JUGA:RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance

"Ini merupakan langkah yang juga positif dan kami apresiasi. Ini cerminan dari apa namanya skema perlindungan kebebasan berekspresi," kata Anam.

Anam mengungkapkan lagu ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dinyanyikan oleh musisi.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya sikap yang tegas dan tidak antikritik.

 

"Saya kira ada beberapa hal yang penting saya sampaikan. Yang pertama memang lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan terekspresi, autokritik, masukan, dan apapun namanya. Dan, saya kira institusi kepolisian melalui Pak Kapori jelas kok sikapnya tidak antikritik, tidak antimasukan," katanya.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menjelaskan Polri juga menghadapi berbagai kritik yang sama mulai dari banyak kritik dari mural hingga orasi di demo.

Namun, Kapolri, kata dia, mewadahi kritik-kritik yang ada dengan menyediakan lomba untuk memberikan masukan pada pihak kepolisian.

"Ini tidak hanya sekadar lomba, tetapi ini ekspresi dari kepolisian memberikan jaminan terhadap kebebasan terekspresi dan tatap muka langsung terhadap yang mengekspresikan masukan atau kritiknya," katanya.

Anam juga mengungkapkan, kebebasan berekspresi masuk dalam genre hak asasi manusia yang bisa diatur atau bisa dibatasi. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 19 Konvenan Internasional, Hak-Hak Sipil dan Politik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan