DPRD BU Imbau Para Orang Tua Perketat Pengawasan Terhadap Anak

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP -foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Banyaknya kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur belakangan ini, membuat lembaga DPRD Bengkulu Utara turut prihatin dengan kondisi ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengecam keras terhadap tindakan asusila yang terjadi pada anak di bawah umur. 

Seperti yang terjadi baru-baru ini, yang terjadi, justru tindak kasus pedofil yang dialami oleh anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga korban itu sendiri.

Untuk itu, diungkapkan oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP mengajak para orang tua untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap anak anak, terutama dalam pergaulan.

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Ribuan Honorer, Dewan BU Ngadu Ke Kemenpan RB

"Kami sangat prihatin dengan kejadian baru baru ini yang melibatkan anak anak. Karena dampak dari aksi tindakan asusila terhadap anak dibawah umur akan memberikan dampak trauma terhadap anak itu sendiri selaku korban. Kita tidak mentolerir karena dampak tidak tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual pada anak di bawah umur akan memberikan dampak trauma terhadap korban," ujar Parmin.

Ia pun membeberkan, terdapat tiga dampak yang bisa terjadi pada anak apabila mengalami tindakan asusila. Pertama dampak fisik seperti rusaknya alat reproduksi, infeksi pada vagina atau anus, terjadi penyakit menulis seperti HIV, herpes.

Kedua dampak psikis trauma antara lain,pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan pada orang dewasa (betrayal), trauma secara seksual (traumatic sexualization), merasa tidak berdaya (powerlessness).

Ketiga atau terakhir dampak sosial mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sehingga menimbulkan rasa tidak percaya pada orang lain dan mengisolasi diri dari ruang sosial.

Persoalan kekerasan seksual menjadi perbincangan serius karena menyebabkan efek domino pada korban.

"Dampak atau efek yang ditimbulkan memang sangat banyak terhadap korban yang dapat menimbulkan persoalan baru yang menyangkut pada masa depan korban," terangnya.

Untuk itu sambungnya, permasalahan perlindungan korban kekerasan membutuhkan kerjasama lintas sektor, lintas profesi dan juga multidisiplin yang memusatkan keberpihakan kepada penyintas, serta orangtua, lembaga pendidikan formal dan non formal, komunitas sosial, pemerintah dan masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan

dengan memberikan pendidikan seksual berjenjang sesuai dengan kelompok usia dan tingkat pendidikan. Muatan pendidikan seksual dapat diberikan dalam proses belajar dirumah, pembelajaran di kelas, orientasi siswa masuk sekolah dan sosialisasi pendidikan seksual lainnya.

Pendidikan seksual dan informasi seputar permasalahan seksual harus diberikan kepada anak sedini mungkin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan