Pasca Dilantik, Kada Belum Bisa Mutasi Pejabat

Ketua Bawaslu BU Tri Suyanto SE,-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para pejabat era Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi;an sebelumnya saat ini masih bernafas lega, pasalnya sesuai dengan Berdasarkan edaran Menpan RB nomor 2 tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca pilkada, yang mengacu pada undang-undang 8 tahun 2015 tentang pilkada, kepala daerah yang baru saja dilantik tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pelantikan.

Hal ini juga tertuang didalam undang-undang asn nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan pada pasal 116 ayat 1, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

Kendati demikian, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberi sinyal lampu hijau, bahwa kepala daerah pemenang pilkada 2024 akan diberi izin untuk melakukan mutasi pejabat setelah dilantik.

Baca Juga: Waspada Kebakaran Selama Ramadan, Camat Bingin Kuning Imbau Masyarakat

Hal itu disampaikan pada rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 21 januari lalu.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi proses mutasi oleh kepala daerah pasca dilantik pada 20 februari lalu.

“ Ya, kami akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan undang-undang bahwa kepala daerah atau calon kepala daerah dilarang melakukan mutasi sebelum dan setelah selama 6 bulan masa pencoblosan. Namun, ada pengecualian mendapatkan izin dari menteri dalam negeri. Meskipun telah mendapat restu secara tersirat oleh mendagri, namun mutasi tetap harus mendapatkan restu secara tersurat, atau persetujuan tertulis," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan