Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara

Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 muncul jabatan tampungan. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 menimbulkan tanda tanya di kalangan honorer. Pasalnya, banyak honorer yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, tetapi dimasukkan ke jabatan tampungan.

'Alhamdulillah, seluruh honorer K2 di Kabupaten Muna lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2. Namun, kami bingung ada tulisannya dimasukkan di jabatan tampungan," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Muna Ali Sabara kepada JPNN, Minggu (23/2).

Dia mengungkapkan semua honorer K2 dan sebagian non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masuk dalam jabatan tampungan. Ini menjadi tanda tanya, jabatan tampungan itu apa, mengingat di PPPK tahap 1 tidak ada.

Untuk menjawab itu JPNN mengonfirmasi kepada Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen secara terpisah.

Deputi Suharmen mengungkapkan, jabatan tampungan adalah jabatan operasional yang dapat menampung peserta (honorer) seleksi karena formasi jabatannya tidak diusulkan instansi.

Jabatan tampungan juga hanya muncul di seleksi PPPK tahap 2, karena tujuannya menampung honorer database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi tahap 1.

Begitu juga dengan honorer database BKN yang belum mendaftar PPPK tahap 1, akan dimasukkan ke jabatan tampungan ketika dia mendaftar di tahap 2.

"Jadi, jabatan tampungan hanya ada di tahap dua terutama untuk menampung mereka yang terdaftar dalam database BKN dan TMS saat seleksi administrasi tahap I," ucap Deputi Suharmen.

Ditanya apakah honorer yang dimasukkan ke dalam jabatan tampungan itu otomatis lulus PPPK tahap 2, jabatan Deputi Suharmen mengejar.

Menurut dia, masalah diangkat PPPK atau tidak diangkat tergantung lulus atau tidak lulus.

"Kalau dia lulus seleksi kompetensi ya, pasti diangkat PPPK," tegasnya.

Untuk PPPK tahap 1, honorer database BKN berkode R2 dan R3 yang tidak lulus formasi, sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 bisa diangkat PPPK paruh waktu dengan syarat pemda mengajukan usulannya kepada MenPAN-RB Rini Widyantini.

KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan pengangkatan paruh waktu ini setelah tahap 2 selesai. Sebab, bisa saja ketika masih ada formasi PPPK tahap 2, honorer R2/R3 mengisi jabatan PPPK, bukan paruh waktu.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja juga mengimbau honorer tidak menolak PPPK paruh waktu, karena sifatnya hanya sementara. Ketika pemda sudah memiliki kekuatan anggaran, maka otomatis diangkat PPPK. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan