Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan

Kemenag sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Munculnya jabatan tampungan di pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 bikin heboh honorer. Ini lantaran tidak semua honorer masuk jabatan tampungan.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengimbau honorer tidak usah khawatir dengan munculnya jabatan tampungan.
Jabatan tampungan adalah jabatan operasional yang dapat menampung peserta (honorer) seleksi karena formasi jabatannya tidak diusulkan instansi.
Jabatan tampungan juga hanya muncul di seleksi PPPK tahap 2, karena tujuannya menampung honorer database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi tahap 1.
Baca Juga: Sungai Watch Ungkap Daftar Merek Penyumbang Sampah Plastik Terbesar
Begitu juga dengan honorer database BKN yang belum mendaftar PPPK tahap 1, akan dimasukkan ke jabatan tampungan ketika dia mendaftar di tahap 2.
"Jadi, jabatan tampungan hanya ada di tahap 2 terutama untuk menampung mereka yang terdaftar dalam database BKN dan TMS saat seleksi administrasi tahap I," ucap Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (23/2).
Ditanya apakah honorer yang dimasukkan ke dalam jabatan tampungan itu otomatis lulus PPPK tahap 2, jawaban Deputi Suharmen bikin degdegan.
Menurut dia, masalah diangkat PPPK atau tidak diangkat tergantung lulus atau tidak lulus.
"Kalau dia lulus seleksi kompetensi ya, pasti diangkat PPPK," tegasnya.
Untuk PPPK tahap 1, honorer database BKN berkode R2 dan R3 yang tidak lulus formasi, sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 bisa diangkat PPPK paruh waktu dengan syarat pemda mengajukan usulannya kepada MenPAN-RB Rini Widyantini.
KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan pengangkatan paruh waktu ini setelah tahap 2 selesai. Sebab, bisa saja ketika masih ada formasi PPPK tahap 2, honorer R2/R3 mengisi jabatan PPPK, bukan paruh waktu.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja juga mengimbau honorer tidak menolak PPPK paruh waktu, karena sifatnya hanya sementara. Ketika pemda sudah memiliki kekuatan anggaran, maka otomatis diangkat PPPK.
Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 menimbulkan tanda tanya di kalangan honorer. Pasalnya, banyak honorer yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, tetapi dimasukkan ke jabatan tampungan.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Muna Ali Sabara mengungkapkan semua honorer K2 dan sebagian non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masuk dalam jabatan tampungan. Ini menjadi tanda tanya, jabatan tampungan itu apa, mengingat di PPPK tahap 1 tidak ada.
"Sampai saat ini masih ada daerah yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2. Apakah mereka masuk jabatan tampungan juga," cetus Ali.
Dia mempertanyakan bila honorer di jabatan tampungan tidak lulus formasi PPPK tahap 2, apakah tidak akan diangkat ASN.
"BKN bilang diangkat atau tidak menjadi PPPK tergantung lulus atau tidak. Namun, bagaimana kalau honorernya tidak lulus karena formasinya seiprit. Honorernya mau diapakan?," seru Ali.
Dia mengimbau pemerintah untuk konsisten dengan pernyataannya bahwa 1,7 juta honorer database BKN sudah disiapkan NIP PPPK. (jp)