Sekda Bakal Panggil Oknum Pejabat yang Dipolisikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-(rian/rl)-

LEBONG - Terkait kabar tak sedap yang baru-baru ini mencoreng lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, salah satu oknum pejabat berinisial FI di Setdakab Lebong yang dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial FS warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan akan segera melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat bersangkutan. Pemanggilan itu dilakukan untuk dimintai klarifikasi kepada yang bersangkutan atas pemberitaan di media yang sudah mencuat.

"Saya belum bertemu dengan oknum pejabat bersangkutan sehingga belum bisa berkomentar terlalu jauh mengenai oknum pejabat di Setdakab yang dipolisikan tersebut," kata Sekda kemarin.

Baca Juga: Selain DBD, Gigitan Hewan Penular Rabies di Lebong juga Patut jadi Perhatian

Tambah Sekda, pemanggilan terhadap oknum pejabat bersangkutan nantinya untuk mengetahui kebenaran persoalan yang sudah terjadi, apakah benar mengenai fee proyek atau hanya perdata (pinjam meminjam,red).

"Secepatnya akan kita minta klarifikasi kepada oknum pejabat bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya," singkat Sekda.

Sebelumnya, kronologisnya, pada 27 Februari 2023 FS dan rekannya M pergi ke kantor Pemda Lebong menemui Fendi di ruangannya membahas soal proyek tahun 2023, pada obrolan itulah Fendi menawarkan paket proyek jembatan di Kecamatan Tapus senilai Rp. 200.000.000,00- serta proyek irigasi di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan senilai Rp. 170.000.000,00-.

Demi memuluskan upaya mendapat proyek tersebut, FS dimintai uang oleh Fendi sebesar 10 persen dari nilai masing-masing proyek apabila FS hendak mendapatkan proyek itu.

Berselang beberapa hari kemudian FS kembali mendatangi Fendi untuk memastikan proyek yang dijanjikan tersebut. Kemudian Fendi menunjukkan chat Whatsapp antara dirinya dengan saudara Toso (Pejabat Dinas PUPR Lebong,red).

Melihat hal tersebut, FS menyetujui permintaan FI lalu tanggal 9 Maret 2023 Fendi menghubungi pelapor melalui telepon untuk meminta agar segera mengirimkan uang untuk diberikan kepada dinas PUPR yang bertujuan mendapatkan proyek jembatan.

Kemudian, tanggal 10 Maret 2023 pelapor mengirimkan uang yang diminta 10 persen dari nilai proyek Rp 200.000.000 sejumlah Rp 20.000 000 ke rekening FI lalu pada tanggal 21 Maret 2023 Fendi menelpon kembali FS dengan meminta uang 10 persen dari nilai proyek Rp 170.000.000 sejumlah Rp 15.000.000 ke rekening terlapor dengan 2 kali transfer.

Sayangnya, hingga batas waktu pengerjaan proyek yakni bulan Juni 2023, FS tak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan FI. Bahkan, berulang kali FS mencoba menghubungi FI tersebut namun tak kunjung mendapat jawaban pasti.

Merasa ditipu, FS akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Lebong atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan