Kesal Adiknya Pulang Larut Malam, Pemuda di Lebong Pukul Teman Adiknya
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/70ede4aa66e617e8ff319f7aeeae8dbc.jpeg)
Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE menjelaskan, Insiden Pemuda di Lebong Pukul Teman Adiknya-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang pemuda berinisial AR (21), warga Desa Ujung Tanjung 1, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DM (35), warga Desa Raba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE menjelaskan, Insiden ini terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya, DM bersama dua rekannya, TR dan NA, pergi ke tempat karaoke sejak pukul 22.00 WIB. Saat mereka pulang ke rumah TR, kakak TR, yakni AR, sudah menunggu di rumah dan langsung memarahi adiknya karena pulang larut malam.
BACA JUGA:Pastikan Foto Presiden & Wapres Terbaru Terpasang, OPD Bakal Disidak
"Emosi yang tak terkendali membuat AR memukul TR di bagian wajah. Tak berhenti di situ, AR juga menyerang DM dengan menggenggam tangan kirinya dan memukulnya di bagian mata sebelah kiri," jelas Wakapolres.
Akibat pukulan tersebut, DM mengalami luka di pelipis dan lebam di sekitar matanya. Tak terima atas perlakuan tersebut, DM segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum serta memeriksa saksi-saksi.
"Penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada AR sebagai pelaku utama. Pada 30 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap AR di kediamannya tanpa perlawanan," tambahnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti melakukan penganiayaan ringan, ia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
Namun, jika penganiayaan menyebabkan luka berat, hukuman bisa meningkat hingga 5 tahun penjara.
"Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Wakapolres.