KPK Ungkap Amankan Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/04d7e9152cf89e7798b98a84ac76023d.jpg)
Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tim penyidik turut mengamankan uang senilai Rp 56 miliar saat menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Tessa menjelaskan alasan penyidik KPK menggeledah rumah Japto dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari, diduga ada keterlibatan dengan kasus yang saat ini tengah diusut. KPK juga membuka kemungkinan memeriksa Japto dalam kasus ini.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menekankan itu dilakukan semata hanya untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi. Ia memastikan, tidak ada unsur politisasi dalam penggeledahan tersebut.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery," tegas Tessa.
KPK sebelumnya mengaku menyita 11 mobil setelah menggeledah rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2) malam. Tim penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” ungkap Tessa, Rabu (5/2).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman pengusaha batu bara yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin, pada Juni 2024 lalu dan rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, pada Selasa (4/2) kemarin.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, tas, jam hingga kendaraan. Namun, KPK belum mengungkap dugaan keterlibatan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Adapun, KPK menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.