Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh

Gaji PPPK. Ilustrasi.-foto: net-

BIAK.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Alokasi anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di sejumlah daerah masih menjadi masalah. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Tahun 2025, Pemkab Biak Numfor mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai 5.331 Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK sebesar Rp502 miliar.

"Dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 481,4 miliar, sementara belanja pegawai sebesar Rp 502 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi di Biak, Rabu (5/2).

Dia menyebutkan, untuk DAU dukungan gaji PPPK Daerah Tahun 2025 sebesar Rp28,9 miliar.

Adapun kebutuhan penggajian saat ini untuk sebanyak 1.222 PPPK Daerah sebesar Rp74,4 miliar.

“Untuk sisanya sebesar Rp45,4 miliar menjadi beban pemerintah daerah, dan terdapat penambahan lagi pegawai PPPK formasi 2024 yang baru diumumkan sebanyak 454 orang membutuhkan penambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebesar Rp32,4 miliar.”

Selain formasi PPPK 2024, lanjut Gunadi, terdapat penambahan juga formasi CPNS sebanyak 764 orang.

Dengan tambahan CPNS ini membutuhkan alokasi penambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp44,9 miliar.

"Untuk belanja pegawai yang prioritas bayar gaji 5.331 ASN terdiri PNS 4.109 dan PPPK 1.222," katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah mengatakan, pada 2025 terdapat rasionalisasi anggaran dari belanja perjalanan dinas ASN Pemkab Biak Numfor.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran pemerintah pada 2025," katanya.

Pada APBD 2025 belanja daerah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp1,5 triliun. (jp)

Tag
Share