Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah

Tunjangan kinerja atau tukin PPPK di lingkup Pemprov Jatim akan dinaikkan. Ilustrasi.-foto: net-

SURABAYA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemprov Jatim akan menaikkan tunjangan kinerja atau tukin PPPK sebesar 50 persen dari gaji berdasar golongan masing-masing.

Berkaitan dengan penyelesaian masalah non-ASN atau honorer, Pemprov Jatim berkomitmen menaati aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Pasal 66.

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan Pemprov Jatim telah melakukan penataan dan pendataan honorer pada database BKN tahun 2022.

"Allhamdulillah, Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim," kata Adhy Karyono saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/2).

Perihal penataan non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) pasca-Desember 2024, Pemprov Jatim telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain masih memperpanjang kontrak kerja PTT-PK peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 hingga diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan wajib menyusun laporan hasil capaian kinerja terhadap PTT-PK melalui aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

Adhy mengatakan pendataan pegawai non-ASN masih muncul beberapa persoalan, termasuk di kabupaten/kota di Jatim yang anggarannya berasal dari dana alokasi umum (DAU).

Jika mengacu pada Inpres Nomer 1 Tahun 2025 maka terdapat penyesuaian bagi daerah.

Akan tetapi, Pemprov Jatim telah mampu menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sehingga dalam penataan non-ASN di Jatim tidak ada lagi tenaga honorer pada tahun 2025.

"Kami sudah membuat surat larangan non-ASN berupa Surat Edaran Gubernur yang isinya tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, Pemprov Jatim mengambil beberapa langkah, di antaranya tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN setelah mendapat rekomendasi dari BKD.

"Di Pemprov Jatim, kami menambah tukin (tunjangan kinerja) bagi PPPK sebesar 50 persen dari gaji berdasarkan golongan," ujarnya.

Saat ini berdasarkan data dari BKD Provinsi Jatim, jumlah pegawai Pemprov Jatim sebanyak 86.749 orang, dengan perincian PNS sebanyak 38.106 orang (65 persen), PPPK 20.137 orang (35 persen), dan non-ASN 28.326 orang.

Tag
Share