Jaksa Bakal Geledah Dokumen Penggunaan Dana PKK 2019
Kejari Lebong memastikan akan mengeledah mencari keberadaan dokumen penggunaan dana PKK 2019.-foto :adrian/radar lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) tahun 2019 di Kabupaten Lebong masih terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen yang terkait dengan penggunaan dana tersebut, meskipun keberadaan dokumen tersebut semakin sulit ditemukan setelah lima tahun berlalu.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menjelaskan bahwa meski pencarian dokumen penggunaan dana TP-PKK 2019 terbilang sulit, pihaknya berkomitmen untuk mencari dan menggali keberadaan dokumen tersebut.
"Kami akan segera memeriksa dokumen kegiatan tersebut untuk memperjelas kasus ini. Meskipun dokumen sulit ditemukan, kami tetap akan mengejar dan menelitinya," ujar Robby pada Senin (3/2).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Milyaran Dana PKK 2019, 2 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua orang lainnya yang menjabat sebagai Bendahara serta PPTK TP-PKK 2019.
"Baru tiga saksi yang sudah kita periksa, kemungkinan masih banyak saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah PKK," tambah Robby.
Ditanya mengenai kemungkinan adanya indikasi penghilangan barang bukti? Robby menegaskan bahwa ia tidak ingin berspekulasi terlalu jauh.
Namun, penyidik tetap berupaya untuk menemukan dan memverifikasi seluruh dokumen terkait.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Lebong 2019, Jaksa Periksa Eks Bendahara PKK
"Kami akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong untuk meminta arsip mengenai realisasi penggunaan anggaran TP-PKK tersebut. Kami berharap rekan-rekan bersabar mengenai perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tutup Robby.
Sementara itu, salah satu pelapor, Joyce Lakone mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meliputi dugaan penyelewengan dana PKK dari tahun 2019 hingga 2024. Namun, sejauh ini Kejati hanya memberikan arahan kepada Kejari Lebong untuk menangani dugaan penyimpangan pada tahun 2019.
"Hal ini akan kami pertanyakan kembali di Kejati. Data dari tahun 2020 hingga 2024 akan kami laporkan lagi," ujar Joyce.
Joyce berharap, pihak Kejari Lebong dapat mengusut tuntas laporan dugaan penyelewengan dana PKK di Kabupaten Lebong. Apalagi mengingat pada kegiatan PKK melibatkan dana publik yang cukup besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program PKK.