Kontroversi Dugaan Pungutan Retribusi TPR di Desa Air Sebayur

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO– Pungutan retribusi yang diberlakukan terhadap pengemudi angkutan batu bara yang melintas di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, menuai sorotan.

Masyarakat setempat, dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa, diduga menarik dana dengan dalih pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).

Namun, keabsahan dasar hukum dari kebijakan ini dipertanyakan, sehingga muncul dugaan praktik ilegal.

Pungutan di TPR Desa Air Sebayur telah berlangsung sejak beroperasinya perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Polisi Perketat Pemantauan di Objek Wisata Kemumu

Namun, hingga kini, transparansi dan penggunaan dana retribusi tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Bahkan, dana yang disetorkan setiap tahunnya mencapai Rp150 juta, tanpa melalui pihak ketiga sebagai pengelola.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa setiap kebijakan desa harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, retribusi dapat menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes), namun harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur penggunaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:Dukung Program Pangan, Koramil Lais Kompak Tanam Jagung

"Selama kegiatan desa memenuhi regulasi dan tidak bertentangan dengan hukum, maka diperbolehkan. Namun, pendapatan dari retribusi wajib masuk dalam APBDes dan hanya dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya," ujar Rahmat.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan TPR.

Perdes, menurutnya, tidak bisa sekadar disepakati dalam musyawarah desa, tetapi harus melalui mekanisme resmi dan dikonsolidasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jika tidak memenuhi persyaratan, maka Perdes tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan