DLH Gandeng Dinas PMD untuk Tekan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai
DLH akan menggandeng DMPD Kabupaten Lebong guna menekan kebiasaan masyarakat membuang sampah ke aliran sungai-foto :tangkapan layar-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong mengambil langkah strategis dalam upaya mengurangi kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai.
Salah satu solusi yang dirancang adalah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar pemerintah desa (Pemdes) yang berada di jalur pelayanan angkutan sampah dapat mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD) untuk penyediaan kotak sampah di rumah-rumah warga.
Kepala DLH Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menekan jumlah sampah rumah tangga yang berakhir di sungai.
Dengan adanya kotak sampah di setiap rumah, warga memiliki tempat pembuangan sementara sebelum sampah diangkut oleh petugas ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Pinang Belapis.
BACA JUGA:Camat Imbau Warga Tidak Buang Sampah ke Sungai
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rumah memiliki kotak sampah sehingga petugas lebih mudah dalam pengangkutan. Ini juga membantu mengurangi praktik pembuangan sampah sembarangan,” ujar Joni.
Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH, tetapi juga memerlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan kecamatan.
Oleh karena itu, DLH juga berencana menjalin kerja sama dengan pihak kecamatan untuk mendorong desa-desa agar mengalokasikan anggaran bagi pengadaan kotak sampah bagi warganya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai.
Sampah yang dibiarkan menumpuk tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit.
“Untuk sementara, bagi yang belum memiliki kotak sampah, kami mengimbau agar sampah ditempatkan di depan rumah, sehingga bisa diangkut oleh petugas DLH,” pungkasnya.