Inspektorat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOKB Rp 130 Juta

Inspektorat Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOKB Rp 130 Juta-foto :adrian/radar lebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Tim Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Lebong menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2022-2023 di Dinas DP3AP2KB Lebong.

Hasil audit yang dilakukan sejak 18 November 2024 mengindikasikan adanya kerugian negara lebih dari Rp 130 juta akibat belanja fiktif dan pembayaran berlebih.

Temuan tersebut telah diekspos bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menyatakan bahwa OPD terkait diberikan tenggat waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan.

“Iya, hasil audit investigasi telah kami ekspose bersama penyidik Kejari Lebong. OPD yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan dana dalam waktu 60 hari,” ujar Nurmanhuri.

BACA JUGA:4 Bulan Mengendap, Kejari Pertanyakan Audit Dugaan Korupsi BOKB

Jika dalam batas waktu tersebut dana tidak dikembalikan, Inspektorat akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Lebong untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kami menunggu pengembalian dari pihak terkait. Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan kami serahkan kepada Kejari Lebong untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Yandreas Amaloh, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permintaan audit investigasi dan akan menindaklanjuti hasilnya.

“Hasil audit akan disampaikan kepada pimpinan Inspektorat Lebong sebelum dilakukan ekspose lanjutan dan pengumuman resmi kepada publik,” ungkap Yandreas.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan