Catat, Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik di 2025

Pemerintah tidak akan memperpanjang diskon 50 persen tarif listrik pada awal 2025. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah tidak akan memperpanjang diskon 50 persen tarif listrik.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan pemerintah adalah tidak memperpanjang diskon lebih dari dua bulan.

"Jadi enggak diperpanjang ya, cukup dua bulan saja," kata Bahlil dikutip Minggu (26/1).

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya menyasar 81,42 juta pelanggan.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025).

Kemudian untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama. (jp)

Tag
Share