Kontraktor Labkesda Layangkan Somasi ke Dinas Kesehatan BU
Kuasa hukum CV Yorakha di kantor Dinkes.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proyek pembangunan laboratorium kesehatan milik Dinas Kesehatan Bengkulu Utara tahun lalu kembali menjadi sorotan.
Konsultan pengawas mencatat progres pembangunan hanya mencapai 67,2 persen dari total pengerjaan.
Di sisi lain, kontraktor proyek CV Yorakha baru mencairkan dana 50 persen dari total anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Kuasa hukum CV Yorakha, Kantor Hukum Dede Frastien SH, MH and Partner, melayangkan somasi kepada Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.
Baca Juga: Warga Tanjung Karet Gelar Demo, Tuntut Kades Mundur
Dede Frastien, SH, MH mengungkapkan bahwa somasi tersebut terkait dugaan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan Dinas Kesehatan.
“Kami menyampaikan somasi terkait pemutusan kontrak proyek pembangunan gedung laboratorium yang diduga dilakukan secara sepihak. Hal ini kami nilai tidak memenuhi standar umum dalam berkontrak dan dapat menimbulkan wanprestasi bagi pihak kontraktor. Kami telah memberikan tenggat waktu dua hari sebelum mengambil langkah hukum ke tingkat perdata,” ujar Dede saat mengunjungi kantor Dinas Kesehatan BU.
Sayangnya, kunjungan tim kuasa hukum tersebut tidak menemui pejabat terkait di kantor Dinas Kesehatan BU.
Dihadapan Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Kepala Dinas Kesehatan Ns. Anik Khasyanti mengungkapkan alasan pemutusan kontrak.
Menurutnya, langkah tersebut telah melalui proses yang sesuai prosedur, termasuk melayangkan empat kali surat teguran kepada CV Yorakha akibat deviasi pekerjaan yang jauh dari target.
“Kami sudah memberikan empat kali teguran karena progres pekerjaan sangat rendah dibandingkan target yang ditetapkan,” jelas Anik secara singkat.