Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang

Ketua Umum Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (Tendik SNWI) Renny, SE (ketiga dari kiri). -Foto: Dokumentasi Tendik SNWI -

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selama dua hari ini terjadi perubahan dalam unggah dokumen pemberkasan NIP PPPK pada kolom SSCASN. 

Dokumen yang harus diunggah untuk syarat pengisian daftar riwayat hidup (DRH) berkurang dua, pada Rabu (22/1).

Nah, pada Kamis (23/1) pagi ini, kolom SSCASN banyak dipenuhi dokumen. Namun, jika dicermati dari sembilan dokumen, hanya empat yang ada perintah unggah.

"Pagi ini malah keluar dokumen lain, tetapi enggak ada tempat untuk unggah dokumennya," kata Ketua Umum Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (Tendik SNWI) Renny, SE kepada JPNN, Kamis (23/1).

Menurut Renny, banyak honorer yang takut melakukan resume pengisian DRH NIP PPPK. 

“Dokumen berkurang malah mereka senang, kalau bertambah itu yang bikin bingung,” katanya.

Renny mengaku sudah mengonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kemudian menyatakan tidak masalah.

"Jadi, perintah BKD, honorer silakan mengakhiri pengisian DRH dan resume. Saya sudah melakukan resume pagi ini," ucapnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen meminta honorer untuk tenang membaca dan mencermati dokumen pemberkasan NIP PPPK yang ada di kolom SSCASN. Dia menjelaskan bahwa dokumen yang tidak ada tulisan unggah, berarti jangan diunggah.

"Sengaja ditampilkan dokumen-dokumen itu supaya calon PPPK bisa mengecek kembali data yang mereka kirimkan sebelumnya apakah sudah benar atau belum," terangnya dihubungi JPNN secara terpisah.

Jadi, Suharmen melanjutkan, honorer hanya melihat dokumen sebelumnya apakah sudah benar atau tidak. Sementara, unggah itu artinya dokumennya belum ada di BKN.

Jika setelah dilihat ada dokumennya yang salah, maka perlu dilaporkan ke BKD/BKPSDM/BKPP-nya untuk dilakukan perbaikan.

"Intinya, hanya empat dokumen wajib yang harus diunggah, sembari pengecekan ulang dokumen. Kalau sudah benar semua, silakan resume," kata Deputi Suharmen. (jp)

Tag
Share