Oknum Guru yang Diduga Sudah 11 Kali Cabuli Murid Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan jelani pemeriksaan.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lais, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang murid perempuannya lebih dari 11 kali, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kanit PPA Polres Bengkulu Utara, IPDA Freddy Silaen.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair. Selain ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Status pelaku yang notabene merupakan orang yang semestinya menjaga korban, lantaran status atau pun pekerjaannya, dapat ditambahkan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal UU PA. Sehingga seorang pelaku kejahatan asusila yang terbukti bersalah nantinya, dapat dijatuhi ancaman hukuman 20 tahun penjara.," ujarnya.

Baca Juga: Arie Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan

Ia pun membeberkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan seorang oknum guru laki laki berinisial JM (34) terhadap Bunga (12) atau bukan nama sebenarnya, sekitar bulan Februari 2024 hingga bulan Juni 2024 di sekolah.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku pertama hanya melakukan pencabulan kemudian dilanjutkan Persetubuhan lebih dari 11 kali.

Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban mencoba meminta pertanggungjawaban kepada keluarga pelaku. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.

"Setelah keluarga korban melapor pada bulan september 2024 ke kepolisian, pelaku melarikan diri ke kabupaten lain. Dan akhir nya bisa di temukan oleh Unit PPA dan TIM Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada tanggal 21 januari 2025," tandasnya.

Tag
Share