Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani. -Foto dok. Ditjen GTK PG-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan waktu bagi guru PPPK dan PNS mengajar di sekolah swasta.

Artinya, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang mengajar tidak bisa mengabdi hingga pensiun di sekolah swasta.

"Memang ada batasan waktu guru ASN ditugaskan di sekolah swasta," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani kepada JPNN, Sabtu (18/1).

Dia mengungkapkan dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025 sudah diatur bahwa jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan bisa diperpanjang 1 kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.

Jadi, maksimal 8 tahun di sekolah swasta, tetapi bila dalam kurun waktu itu kebutuhan guru pada satuan pendidikannya sudah terpenuhi, maka guru ASN sudah bisa ditarik kembali.

Lebih lanjut dikatakan, Permendikdasmen 1 Tahun 2025 menjadi jawaban atas aspirasi guru maupun satuan pendidikan swasta.

Seperti diketahui, sejak seleksi PPPK guru 2021 hingga 2024, banyak sekolah swasta yang kehilangan guru terbaiknya sehingga tenaga pendidik berkurang.

Sebaliknya juga banyak guru swasta yang lulus passing grade PPPK 2021 maupun ikut seleksi PPPK diminta mundur teratur. Mereka disuruh memilih tetap mengajar di sekolah swasta atau berhenti.

Tidak sedikit pula yayasan yang tanpa pemberitahuan apa-apa langsung memecat para guru. Para guru ini harus mencari sekolah baru agar namanya di dapodik tetap hidup.

Sayangnya hanya segelintir yang mau menerima, sekolah lainnya malah menolak dengan alasan tidak mau hanya dijadikan persinggahan sembari menunggu pengangkatan PPPK.

"Dengan terbitnya Permendikdasmen 1 Tahun 2025, maka guru ASN PPPK maupun PNS bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu maksimalnya," kata Dirjen Nunuk Suryani.

Dia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Permendikdasmen tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan, redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangan.

Redistribusi guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh PPK.

Dalam hal pengelolaan kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.

Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh pemda kepada kementerian melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan