Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wabup BU
Unsur pimpinan rapat paripurna.-Foto: net-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu utara menggelar rapat paripurna menindaklanjuti hasil rapat badan musyawarah DPRD terkait dengan penjadwalan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025.
Rapat paripurna ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.Ip didampingi Wakil Ketua 1 Ichram Nur Hidayah, ST, Wakil ketua Dua Herliyanto, Sip didampingi sekretaris Dewan Eka Hendriyadi.
Juga langsung dihadiri Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE.MAp, Sekretaris Daerah Fitriyansyah, Kepala OPD, perwakilan KPU dan FKPD yang ada di lingkup pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Diketahui, paripurna ini menindaklanjuti hasil rapat badan musyawarah DPRD nomor 01/BA/Banmus/2025 tanggal 14 januari 2025 dengan agenda pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati BU masa jabatan 2021-2025.
Baca Juga: Inspektorat BU Ingatkan Pertanggungjawaban DD
Pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati bengkulu utara hasil pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024.
“Iya pada tanggal 10 Januari 2025, kami telah menerima keputusan dari KPU mengenai penetapan pasangan calon terpilih. Hari ini kami mengumumkannya sebagai syarat pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. Untuk dapat dilakukan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang," ujar Ketua DPRD BU Parmin.
Dijelaskannya, pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dengan melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Ia agenda rapat Paripurna ini dilakukan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” terang Parmin.
Sementara itu, Arie Septia Adinata SE MAp, ditemui usai rapat Paripurna tersebut menuturkan, bahwa dirinya mengucapkan rasa syukurnya atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
Dimana dengan adanya rapat Paripurna ini menjadi satu langkah lagi dirinya bersama pasangannya dalam hal ini Sumarno SPd menuju pelantikan yang sesuai dengan Perpres terakhir direncanakan pada 10 Februari 2025,
“ni menjadi satu langkah lagi bagi saya dan pak Sumarno menuju pelantikan yang sesuai dengan Perpres terakhir direncanakan pada 10 Februari 2025. Akan tapi kami masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Dalam Negeri,” singkatnya.