Kabar Buruk! Program BSPS Tidak Dianggarkan di APBD 2025
sai batal dilaksanakan di tahun 2024, Program BSPS tahun 2025 tidak dianggarkan dalam APBD 2025.-foto :dok/radarlebong-
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat program ini antara lain adalah sudah menikah minimal 10 tahun, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki tanah pribadi sebagai lokasi pembangunan rumah.
Sisa proposal yang belum diterima tahun ini akan diseleksi ulang pada tahun berikutnya agar tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan.