Paripurna Pemberhentian Bupati & Wabup 2020, Pengangkatan Arie-Sumarno Pemenang Pilkada 2024
Sekretaris DPRD BU bersama pihak KPU BU.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca ditetapkannya oleh KPU BU Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Arie Septia Adinata dan Sumarno hasil Pilkada 2024.
DPRD Bengkulu Utara mulai mempersiapkan paripurna pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 dan pengumuman pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024.
Dimana, hasil paripurna ini akan diusulkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Hal ini tidak dibantah oleh Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH.
Baca Juga: Viral di Medsos Warga Buang Sampah ke Sungai, DLH Bengkulu Utara Geram
"Iya, kami telah mengagendakan untuk pagelaran paripurna mengacu pada Surat Keputusan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari KPUD. Surat ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan, untuk diagendakan rangkaian teknis sesuai aturan yang berlaku. Untuk pelaksanaan paripurna sendiri, akan diisi dengan Paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2020-2025 dan Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030 tersebut, akan digelar pekan depan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU BU Santoso juga membenarkan, telah melayangkan Surat Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih yang telah diplenokan, Kamis, 9 Januari 2025 kepada Sekretariat DPRD.
Penyerahan surat keputusan ini, berisi usulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah Periode 2025-2030.
Dimana, penyerahan surat keputusan tersebut, menjadi estafet kerja penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dilaksanakan KPUD.
Selain itu, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga sebagai tindak lanjut atas surat KPU RI terkait rilisan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Benar, kami telah menyampaikan SK Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 atau periode 2025-20230 ke DPRD Bengkulu Utara. Sesuai surat KPU RI, Bengkulu Utara tidak termasuk lokus perkara konstitusi. Sesuai aturan, maka KPUD dapat segera melaksanakan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang kemudian diserahkan kepada DPRD," pungkasnya.