Dugaan Pungli PTM Muara Aman, Belum Ditemukan Unsur Pidana

Dugaan Pungli PTM Muara Aman, Belum Ditemukan Unsur Pidana-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan telah selesai melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, didampingi Plh Kanit Tipikor, Aipda. Rangga Askar Dwi Putra, SH, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara tidak menemukan unsur perbuatan pungli dalam kasus tersebut.

"Iya, gelar perkara dugaan pungli PTM Muara Aman sudah kami lakukan, namun belum ditemukan unsur pungli," ujar Rangga pada Senin (6/1).

Meski belum ditemukan unsur pidana, penyidik memastikan kasus ini tetap berlanjut.

BACA JUGA:Kasus Pungli PTM Dilanjutkan Atau Dihentikan, Polisi : Tunggu Hasil Gelar Perkara

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirimkan kepada pelapor, dan penyidik terus menggali serta mencari bukti tambahan yang mungkin mengarah pada dugaan pungli.

"Kasus ini masih berjalan. Kami akan terus menggali bukti-bukti yang relevan," tambahnya.

Sejauh ini, sebanyak 16 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Para saksi yang diperiksa meliputi pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, terlapor, serta pedagang yang beraktivitas di PTM Muara Aman.

"Sudah ada belasan saksi yang kami periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lain untuk dimintai keterangan tambahan," jelas Rangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan