Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberikan kode L sebagai petunjuk honorer yang lulus pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 1. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 masih berjalan, kendati tenggat waktunya hanya sampai 31 Desember 2024.

Faktanya, cukup banyak yang baru mengumumkan hari ini.

Nah, dalam pengumuman kelulusan kali ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberikan kode L sebagai petunjuk honorer yang lulus.

Tidak ada kode TL atau tidak lulus dalam pengumuman.

Hal tersebut menimbulkan tanya di kalangan honorer, apakah kode R2 hingga R4 tanpa L itu tidak lulus atau otomatis paruh waktu karena ketiadaan formasi.

"Saya kodenya R2 saja. Kalau teman-teman lainnya ada kode R2/L. Berarti saya tidak lulus atau bagaimana ya," keluh Rizal, honorer K2 teknis administrasi di Kabupaten Kerinci kepada JPNN, Rabu (1/1).

Merespons hal tersebut, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 ini hanya mencantumkan kode L atau lulus bagi honorer yang ada formasinya.

"Kalau hanya kode R2, R3, R4 itu bukan berarti PPPK paruh waktu," kata Ridwan yang dihubungi JPNN secara terpisah.

Dia mengimbau para honorer untuk tidak percaya dengan informasi yang sumbernya bukan dari BKN, apalagi banyak beredar di media sosial soal PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Ridwan kembali menegaskan dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 tidak ada istilah paruh waktu.

"Ingat ya, yang ada kode L artinya lulus mendapatkan formasi PPPK 2024," tegasnya.

Ditanya apakah R2 sampai R4 tanpa kode L harus mendaftar kembali pada seleksi PPPK tahap 2, Ridwan menjawab tegas tidak bisa.

Itu karena tidak bisa mendaftar pada periode tahun yang sama.

"Kode R tanpa L tidak dapat melamar di PPPK tahap kedua karena memang tidak boleh dua kali melamar pada periode tahun yang sama," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, bagi honorer yang terdata di database BKN, hanya mereka yang TMS saat seleksi admistrasi CPNS, PPPK tahap 1, dan belum melamar bisa mendaftar PPPK tahap 2.

Honorer yang tidak terdata di database BKN bisa melamar PPPK tahap 2 asal belum melamar CPNS.

Selain itu, mereka harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun saat melamar.

Sebagai pengingat ini arti kode-kode dalam pengumuman PPPK tahap 1:

L artinya peserta lulus menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024

R2 : Peserta eks honorer K2 menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024

R3 : Peserta non-ASN terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024,

R4 : Peserta non-ASN tidak terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024

TH : Peserta tidak hadir

TMS : Peserta tidak memenuhi syarat

APS : Peserta mengajukan pengunduran diri

DIS : Peserta didiskualifikasi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan