Lulus PPPK 2023 Diana Mengundurkan Diri, Alasannya Bikin Penasaran

--

REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menerbitkan surat pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2023 atas nama Diana dengan jabatan yang dilamar ahli pertama penyuluh pertanian.

Pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2023 tersebut tertuang dalam surat Nomor: 810/991/BID.II-BKPSDM/2023 tentang Pembatalsan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Umum Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemkab Rejabng Lebong Tahun Anggaran 2023.

Poin pertama surat pengumuman, kalimatnya menggunakan frasa “peserta yang melaporkan mengundurkan diri”, yakni Diana dan dicantumkan nomor peserta.

“Peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana tersebut pada angka 1, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya,” demikian poin kedua surat pengumuman tertanggal 27 Desember 2023, dikutip dari situs resmi Pemkab Rejang Lebong.

Ketua Panitia Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan satu orang yang dibatalkan kelulusan seleksi kompetensi PPPK itu berjumlah satu orang untuk formasi umum ahli pertama penyuluh pertanian.

"Hari ini pembatalan hasil seleksi kompetensi PPPK formasi umum ahli pertama penyuluh pertanian di lingkungan Pemkab Rejang Lebong Tahun 2023, ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dan sudah diumumkan secara luas," kata Yusran di Rejang Lebong, Jumat (29/12).

Namun, Yusran tidak menjelaskan apa alasan Diana mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan. Yusran yang juga Sekda Kabupaten Rejang Lebong menjelaskan, setelah adanya PPPK yang mengundurkan diri ini, panitia tingkat kabupaten dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.

Selanjutnya ketua panselnas berdasarkan usulan ini nantinya akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, dan disampaikan kembali kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Penjelasan Yusran tersebut sesuai dengan kalimat yang tertera dalam surat pengumuman. Poin ketiga surat pengumuman menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari mengundurkan diri, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. Poin keempat,

“PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.”

“Ketua Panselnas berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana tersebut diatas, memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada angka 3 pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK,” demikian poin 5 surat pengumuman.

Sebelumnya Kabid SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menyebutkan sebanyak 566 calon PPPK daerah itu yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat ini melengkapi persyaratan pendaftaran.

"Tahapan selanjutnya setelah pengumuman kelulusan adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan kelengkapan berkas lainnya. Jadwalnya berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024," kata dia.

Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun 2023 ini mendapatkan kuota seleksi PPPK sebanyak sebanyak 685 formasi.

Tag
Share