Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polda Jateng mengungkap potensi bertambahnya tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.
Untuk sementara, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Taufik Eko Nugroho alias TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kepala Staf PPDS Undip Sri Maryani, dan senior korban atau seorang residen berinisial ZYA.
"Masih dalam proses. Potensi (tersangka, red) itu bisa saja (bertambah, red)," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Dwi Subagio dalam Rilis Akhir Tahun Polda Jateng di Mapolda Jateng, Jumat (27/12).
Kombes Dwi menyatakan ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Kendati begitu, pihaknya telah mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka tersebut.
Belum ditahan karena kami memeriksa terlebih dahulu, lalu kami tentukan nanti akan kami tahan," kata Kombes Dwi. "Kami sudah layangkan pencekalan, sudah kami kirimkan, dilarang ke luar negeri".
Kendati begitu, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada awal 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut akan dilakukan tindakan selanjutnya bagi tiga tersangka tersebut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan kepada para tersangka, administrasi penyelidikan sudah kami lengkapi. Awal Januari 2025 akan kami lakukan pemeriksaan kembali," kata Kombes Dwi.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti uang senilai total Rp 97.077.500. Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Untuk diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Senin (12/8) malam.
Kematian dokter Aulia Risma Lestari ini mencuat bersamaan dengan laporan perundungan, dan pemerasan selama korban menempuh pendidikan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip.
Hal ini dikuatkan dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan Program Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi pada 14 Agustus 2024 lalu.
Investigasi dugaan pemerasan hingga perundungan yang menyebabkan kematian itu berlanjut dengan pemberhentian praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi Semarang.
Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada awal September 2024.
Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban. Laporan ini menjadi titik awal Polda Jateng melakukan pendalaman dugaan pemerasan yang dialami korban selama kuliah. (jp)