Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Tampilan akun SSCASSN honorer TMS yang ditolak melamar di instansi selama ini mengabdi. -Foto dok. P2OPJI-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Akun ribuan honorer TMS alias tidak memenuhi syarat pada pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 tereset. Mereka harus memulai dari awal lagi saat mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
"Ini kami harus mendaftar dari nol lagi, diminta surat keterangan (suket) pengalaman kerja dan bisa-bisa kami akan di-TMS-kan kembali," kata Ketua Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulawesi Selatan (P2OPJI) A. Irfandi Sofyan kepada JPNN, Kamis (26/12).
Dia mengungkapkan sebanyak 1.309 honorer K2 dan non-ASN kecewa berat karena mereka ditolak mendaftar di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka malah disuruh mendaftar di OPD lainnya, padahal selama ini berstatus non-ASN Pemprov Sulsel.
Baca Juga: PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
"Karena kami ditolak Pemprov Sulsel, makanya hanya bisa melamar PPPK tahap 2 reguler pada instansi lain (bukan instansi Pemprov Sulsel)," kata Sofyan.
Dia menyampaikan batas waktu pendaftaran sampai proses submit paling lambat 31 Desember 2024, tetapi bayang-bayang TMS part two sudah terlihat. Sebab, ganjalannya suket.
Dalam berita sebelumnya, Sofyan menyampaikan, dinas tempat mereka bekerja sudah merespons positif. Namun, BKD Sulsel bersikeras tidak mengakomodasi ribuan honorer TMS ini mendaftar kembali.
Dia mengaku bingung mau melakukan pendekatan bagaimana lagi dengan BKD. Ada indikasi BKD ingin menggantikan honorer K2 dengan outsourcing cleaning service.
"BKD lebih mengutamakan tenaga non-ASN baru daripada honorer K2. Dari 1.309 orang yang di TMS massal terdapat 300 lebih honorer K2," ucapnya.
Sofyan mengungkapkan saat ini muncul kecurigaan di kalangan honorer bahwa yang masuk database BKN sengaja disingkirkan untuk memuluskan tenaga non-database menjadi ASN PPPK.
Dia berharap pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah di Sulsel. BKD sudah melanggar ketentuan pemerintah pusat dalam penuntasan masalah honorer hingga Desember 2024. (jp)