Manfaatkan Dana Desa! 27 Desa Wisata Lebong Siap Eksplor Wisata Alam dan Tradisi Unik
Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si.-(amri/rl)-
LEBONG - Dalam upaya meningkatkan sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong sukses menetapkan 27 desa sebagai destinasi wisata yang sah. Setiap desa ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, menandakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan potensi pariwisata setempat.
Kepala Disparpora Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si, menyampaikan harapannya agar desa-desa yang telah diakui sebagai destinasi wisata dapat memaksimalkan pengelolaannya. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk mengembangkan infrastruktur penunjang, seperti sarana yang dapat meningkatkan daya tarik kunjungan wisatawan.
Baca Juga: Desa Harus Tanggapi Keluhan Warga
"Penggunaan Dana Desa bisa dioptimalkan untuk membangun fasilitas pendukung dan meningkatkan kunjungan wisata. Termasuk, memberdayakan masyarakat sekitar dengan mengembangkan oleh-oleh khas, merangsang pertumbuhan pelaku UMKM baru," ungkap Riki.
Dengan status resmi sebagai desa wisata, diharapkan masing-masing desa dapat mengelola sektor pariwisata dengan lebih efektif. Riki menekankan pentingnya alokasi anggaran khusus dari Dana Desa untuk mendukung pengembangan pariwisata.
"Adanya pos anggaran tersendiri dari Dana Desa akan membantu pengembangan sektor pariwisata di setiap desa," tambahnya.
Lebih lanjut, Riki menegaskan komitmen Disparpora Lebong untuk terus mendorong dan mempromosikan potensi wisata di setiap desa. Namun, ia menekankan pentingnya persiapan kawasan wisata agar siap menerima kunjungan wisatawan.
"Dengan mengembangkan sektor pariwisata, diharapkan desa-desa dapat menjadi mandiri ekonomi. Jumlah pengunjung yang meningkat akan secara positif mempengaruhi perekonomian masyarakat setempat," tambahnya. (bye)