Desa Diwajibkan Anggarkan Penanganan Stunting melalui Program Posyandu
Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Lebong Tengah, Erwandi.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Lebong Tengah, Erwandi, mengungkapkan bahwa setiap desa telah diwajibkan menganggarkan dana untuk penanganan dan pencegahan stunting.
Namun, penganggaran tersebut tidak dilakukan secara khusus, melainkan dimasukkan dalam program kegiatan Posyandu desa.
"Setiap desa memiliki anggaran dan kegiatan untuk penanganan atau pencegahan stunting. Namun, anggaran ini dimasukkan dalam program Posyandu, seperti pemberian makanan tambahan bergizi yang menjadi salah satu bentuk upaya penanganan stunting," jelas Erwandi kepada Radar Lebong, Selasa (24/12).
Baca Juga: Camat Tegaskan Perangkat Desa Wajib Pahami Tugas dan Fungsi
Erwandi menegaskan bahwa meskipun tidak ada pos anggaran khusus untuk stunting, program Posyandu tetap berperan aktif dalam mendukung upaya ini.
Kegiatan Posyandu yang rutin dilaksanakan di masing-masing desa menjadi salah satu langkah konkret dalam mengurangi angka stunting.
"Penganggaran khusus memang tidak ada, tetapi keberadaan Posyandu di desa sudah menjadi bagian penting dari upaya pencegahan dan penanganan stunting," tambahnya.
Selain pemberian makanan tambahan bergizi, program Posyandu juga mencakup edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang untuk anak dan ibu hamil.
Erwandi berharap setiap desa terus mengoptimalkan program ini sebagai bentuk kontribusi dalam menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Lebong.
"Dengan program Posyandu yang terintegrasi, desa berperan aktif dalam menangani masalah stunting meskipun tanpa anggaran khusus," tutup Erwandi.