Kasus Gigitan HPR di Lebong Capai 127 Orang
Kasus Gigitan HPR Capai 127 Orang -foto :tangkapan layar-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong mencatat sebanyak 127 warga menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2024. Data ini menunjukkan tingginya ancaman rabies di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, mengungkapkan bahwa kasus tertinggi terjadi di Kecamatan Lebong Selatan dengan jumlah korban mencapai 34 orang. Sementara itu, 11 kecamatan lainnya mencatat jumlah korban antara 5 hingga 10 orang.
Menurut Rachman, tingginya kasus gigitan HPR di Kabupaten Lebong disebabkan oleh banyaknya hewan seperti anjing, kucing, kera, dan kelelawar yang berkeliaran bebas. Hewan-hewan ini memiliki potensi besar untuk menularkan rabies jika tidak dikendalikan dengan baik.
“Banyak HPR yang dibiarkan berkeliaran. Kami mengimbau masyarakat yang memelihara hewan seperti anjing atau kucing untuk tidak melepaskannya secara bebas. Hewan tersebut sebaiknya dikandangkan agar tidak membahayakan orang lain,” jelasnya.
BACA JUGA:Cegah Gigitan HPR, Puskesmas Imbau Masyarakat Kandangkan Hewan Ternak
Dinkes Lebong juga menegaskan pentingnya langkah cepat jika terjadi gigitan hewan yang berpotensi menularkan rabies. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
Saat ini, stok vaksin di Kabupaten Lebong masih mencukupi. “Ketersediaan VAR hingga akhir tahun masih aman, dengan jumlah stok mencapai 100 dosis,” kata Rachman.