Tak Ajukan Berkas Hingga Batas Akhir, Desa Seblat Ulu Tanpa DD Tahap II
Tak Ajukan Berkas Hingga Batas Akhir, Desa Seblat Ulu Tanpa DD Tahap II -foto :dok/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar 40 persen.
Hal ini dikonfirmasi melalui surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup Nomor: S-614/KPN.0902/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Surat tersebut menetapkan batas akhir penyampaian dokumen syarat pencairan DD tahap II dan Insentif Dana Desa paling lambat 20 Desember 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD Harkita Wijaya, SE, menyatakan bahwa dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, Desa Sebelat Ulu menjadi satu-satunya desa yang tidak menyerahkan dokumen persyaratan untuk pencairan DD tahap II.
BACA JUGA:Hasil Audit DD 63 Desa, Terbanyak Temuan Administratif
"Iya, hingga batas waktu terakhir, Desa Sebelat Ulu tidak menyampaikan berkas pengajuan DD tahap II ke Dinas PMD," ungkap Harkita Wijaya.
Harkita menegaskan bahwa ketidakmampuan Pemdes Sebelat Ulu dalam menyerahkan laporan realisasi tahap I hingga batas waktu yang ditentukan menjadi alasan utama gagalnya pencairan DD tahap II.
Namun demikian, berkas pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II dari Desa Sebelat Ulu telah diterima oleh Dinas PMD.
"Kami belum dapat memastikan apakah DD tahap II untuk Desa Sebelat Ulu bisa dicairkan pada tahun depan. Persoalan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli (TA)," tambahnya.
BACA JUGA:Desa Pelabai & Seblat Ulu Belum Ajukan Pencairan DD
Sebelumnya, terdapat dua desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan DD tahap II, yakni Desa Pelabai Kecamatan Tubei dan Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis.
Namun, Desa Pelabai akhirnya melengkapi berkas pengajuan DD dan ADD-nya sebelum batas waktu.
"Proses pencairan ADD tetap kami fasilitasi. Namun, keputusan pencairan sepenuhnya berada di tangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong," tutup Harkita.