Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AKS diduga tembak mati warga-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus oknum anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AKS diduga tembak mati warga berinisial BA.
Kasus penembakan warga oleh oknum polisi itu juga diwarnai aksi pencurian.
"Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Irjen Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Djoko menyampaikan turut berdukacita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana terhadap Brigadir AKS telah diterapkan.
Selain jadi tersangka, Brigadir AKS juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga sudah bukan lagi menjadi anggota polisi.
Proses penegakan hukum terhadap AKS dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.
"Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita," tuturnya.
BACA JUGA:Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
Dia pun menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya.
Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali kemudian membuang jasad korban.
Selanjutnya, AKS pun mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.AKS dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.