MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan itu ialah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Sebelumnya, terpidana Rifaldy Aditya dan Eko Ramadhani mengajukan PK dan teregister sebagai Nomor 198 PK/PID/2024.
Selain itu, permohonan PK juga diajukan terpidana Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman yang teregister sebagai Nomor 199 PK/PID/2024.
BACA JUGA:PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
Terakhir, Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.
"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Yanto menerangkan bahwa pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan, red.) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum, red.) dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
Yanto menyampaikan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
"Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon,” tuturnya.
Menurut Yanto, perkara PK Nomor 198 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.
Untuk perkara PK Nomor 199 diperiksa oleh Majelis yang terdiri dari Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Adapun untuk perkara 1.688 diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi.