Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi

Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi-foto :jpnn.com-

Helena Lim pun akhirnya buka suara mengapa akhirnya bisa disebut Crazy Rich PIK.

“Jargon ini muncul ketika ada seorang wanita tiba-tiba muncul di tengah-tengah masyarakat. Hidupnya mapan, rumahnya megah, barangnya mewah, pergaulannya jet set. Selalu tampil penuh percaya diri sebagai wanita yang berhasil dari segi ekonomi dan hidup mandiri. Dunia showbiz menyebut dia sebagai Crazy Rich PIK," jelasnya.

"Spontan wanita itu menjadi populer dan lebih banyak dikenal orang dari sebelumnya. Wanita itu adalah Saya, Helena Lim, Terdakwa yang duduk di hadapan Yang Mulia,” tutur Helena.

Menurut Helena, cerita itu sempurna membuat riwayatnya bekerja keras sejak remaja lenyap.

Sementara itu, konstruksi kasus timah dengan kerugian negara RP 300 triliun menjadi selebrasi dan ide anti kemapanan dalam strata sosial.

Menurut Helena, peristiwa ini memberikan dirinya pelajaran bahwa tindakan mempertontonkan kebahagiaan, kesuksesan maupun kemapanan hidup menjadi bahan bakar yang memantik antipati publik menjadi api sekam.

Padahal, kata Helena mengeklaim, ia tidak mengetahui bahwa uang yang ditukar Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter timah bersumber dari korupsi di PT Timah.

"(Perkara ini) memanfaatkan hiperbola dunia showbiz agar muncul kenyinyiran, bahkan kebencian masyarakat terhadap stigma 'crazy rich PIK' untuk menormalkan tirani dalam penegakan hukum," tutur Helena.

Dia lantas memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntuntan jaksa terhadap dirinya.

"Kepantasan tuntutan 8 tahun ditambah 4 tahun karena dalam posisi sekarang saya sudah pasti tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tersebut. Tidak pernah ada dalam kepemilikan saya, dengan demikian total hukuman penjara yang ditimpakan kepada saya adalah 12 tahun," pungkas Helena.

Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.

 

Tag
Share