Indra Chrismiadji Ditangkap Jaksa, Timnas AMIN Bakal Beri Pendampingan Hukum
--
JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Indra Chrismiadji ditangkap Kejaksaan Jakarta Timur, Selasa (26/12).
Timnas AMIN memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi Indra Charismiadji yang ditangkap dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejari Jaktim.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari di Jakarta, Rabu (27/12).
Menurut dia, Timnas AMIN pada Kamis (28/12) akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.
Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,1 miliar.
Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apa pun.
"Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.
Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin.
Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.
Diketahui, Kejari Jaktim menahan Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. (jp)