Dewas KPK Ungkap 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Langgar Kode Etik, Ada Firli Bahuri, Lili Pintauli dan Nurul Ghufron

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kanan), Albertina Ho (kiri) membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar ( pungli ) di rutan KPK di Kantor Dewan P-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan menjatuhkan sanksi terhadap tiga pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik sepanjang periode 2019-2024.

Ketiga pimpinan itu di antaranya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
Adapun, Firli Bahuri dijatuhkan sanksi berat. Sanksi serupa juga berlaku bagi Lili. Sementara, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.
 
"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik, dua orang sangsi berat, dan yang satu orang sangsi sedang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Baca Juga: Buruknya Man City: Dulu 7 Kekalahan dari 105 Laga, Kini 7 dalam 10!

Albertina menekankan, seharusnya Pimpinan KPK memberikan contoh teladan. Tetapi malah justru melanggar etik. “Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," tegas Lili.
 
Disisi lain, Dewas KPK menerima laporan 188 dugaan pelanggaran etik, di dalamnya termasuk pengaduan terhadap pimpinan KPK selama lima tahun. Pengaduan tersebut paling banyak diterima pada 2023, yaitu sebanyak 65 laporan, termasuk soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
 
“Paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan,” ujar Albertina.
 
Dari laporan tersebut, Albertina menyebut pihaknya lantas menggelar sidang etik yang hasilnya ialah sebanyak 4 putusan menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2020.
Kemudian, pada 2021, terdapat 7 putusan yang menyatakan pegawai KPK melanggar etik sementara pada 2022, sebanyaj 4 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik.
 
Lebih lanjut, tercatat 2 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik pegawai KPK pada 2023 dan 5 putusan lainnya juga menyatakan pegawai KPK melanggar etik pada 2024.
 
“Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85 ya. Ini ada jumlahnya semuanya 85," pungkas Albertina. (jp)

Tag
Share