ADD Tahap II Terhambat, Perangkat Desa di Lebong Belum Terima Gaji Selama 5 Bulan
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDesi) Kebupaten Lebong, Armen Macfudy.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Senin (4/12), Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2024 sebesar 40 persen belum juga ditransfer ke rekening desa di Kabupaten Lebong.
Akibatnya, perangkat desa di 93 desa belum menerima gaji selama lima bulan, yakni dari Agustus hingga Desember 2024.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Macfudy, menjelaskan bahwa keterlambatan transfer ADD menjadi penghalang utama bagi desa untuk membayar gaji perangkat desa.
ADD merupakan dana yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung tunjangan dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Baca Juga: PABPDSI Legalitas BUMDes di Lebong Masih Bermasalah
"Karena ADD belum masuk ke rekening desa, gaji perangkat desa belum bisa dibayarkan. Jika ADD sudah ditransfer, kami akan segera membayarkan honor perangkat desa. Saat ini kami hanya bisa menunggu," ujar Armen.
Besaran ADD Berbeda untuk Setiap Desa
Armen menjelaskan bahwa besaran ADD yang diterima setiap desa berbeda-beda, tergantung perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
ADD minimal dialokasikan sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
"Proses pengajuan sudah tidak ada kendala. Masalahnya hanya pada belum ditransfernya ADD ke rekening desa. Kami berharap pemerintah segera mencairkan ADD ini, mengingat hak perangkat desa seperti gaji atau honor sangat bergantung pada dana tersebut," tandasnya.