KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN

--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 16 orang setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala negara belum mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengataka pihaknya telah menghimpun data oleh Direktorat LHKPN KPK, sampai dengan 3 Desember 2024.

"Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (4/12).

Kemudian, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga,30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum.

"Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat enam sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor," kata Tessa.

Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor dan 52 belum. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya.

"Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024," kata dia.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya. KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan.

"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala," jelas dia.

Tessa menerangkan kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan