Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam persidangan dugaan kasus korupsi timah, saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa sepakat bahwa lembaga yang dapat melakukan penghitungan atas kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi dari JPU, Kartono selaku Pakar Hukum Lingkungan menerangkan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara adalah BPK sesuai Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/10) lalu.
"Siapa sih yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan juga termasuk perekonomian negara?” tanya Hakim Ketua Eko Aryanto
BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
"Kalau yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah ada yang mulia rambunya, patokannya baik itu di Undang-Undang BPK dan undang/undang yang lainnya tentu BPK," jawab Kartono.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (20/11), Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang yang diajukan oleh PH Terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Dian menjelaskan, yang berwenang untuk melakukan, menilai, dan menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan turunannya Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
"Kalau bisa membaca Perpres 192 tahun 2014 tentang BPKP yang diubah pada 2022, itu BPKP hanya diberikan fungsi menghitung kerugian negara, tapi itu juga dalam rangka pengendalian intern pemerintah,” tuturnya.
BACA JUGA:Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Menurut dia, hanya bisa melakukan identifikasi, pencegahan, dalam rangka mencegah pemberosan efektivitas terhadap penggunaan APBN.
Dalam aturan yang berlaku, hanya BPK yang berwenang sebagai lembaga untuk melakukan perhitungan kerugian negara. BPKP tidak dapat melakukannya.
"Jadi, kalau dicari seluruh peraturan perundangan tidak ada satu pun lembaga, kecuali BPK di pasal 10 ayat 1 BPK berwenang menilai kerugian negara akibat perbuatan hukum atau kelalaian di keuangan negara, APBN, APBD, dan seluruh pengolahan negara lainnya,” jelas Dian.
Dian juga merinci, BPKP memiliki fungsi yang tertuang di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP.