Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK-foto :jpnn.com-
Fungsi BPKP apabila diberikan mandat oleh BPK, atau dari Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan menghitung kerugian negara.
"Pertama Presiden yang menugaskan, Menteri Keuangan yang memberi delegasi atau Menteri Dalam Negeri yang meminta, tapi kalau misalnya presiden tidak meminta, BPK tidak, Menteri Keuangan tidak meminta," kata Dian.
Apabila, BPKP melakukan perhitungan kerugian negara tanpa ada mandat dari BPK atau Presiden, maka perhitungannya menjadi tidak sah.
"Jadi tadi ada syarat kewenangan di pasal 56 ayat 1 huruf A. Pasal 56 ayat 1 menyebabkan menjadi produknya menjadi tidak sah," tuturnya.
Seperti diketahui, kerugian negara akibat tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dari tahun 2015 - 2022 sebesar Rp 271 triliun diumumkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2).
Menurut perhitungan dari Bambang, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan senilai Rp 233,26 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.
Kemudian, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan senilai Rp 47,70 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 6,63 triliun.