KPU Lebong Terima 83.486 Surat Suara DPD RI untuk Pemilu 2024: Rinciannya di Sini

SuSu DPD RI: Surat suara DPD RI yang dikemas dalam box tiba di Lebong dan langsung disimpan digudang logistik KPU Lebong.-(amri/rl)-

LEBONG - Kamis, 23 Desember 2023, KPU Kabupaten Lebong menerima logistik terbaru untuk Pemilu 2024.

Kali ini, logistik yang diterima berupa surat suara Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tiba di gudang logistik KPU Lebong.

Jumlah surat suara DPD RI yang diterima sebanyak 83.486 lembar yang tersimpan dalam 84 kotak rinciannnya 83 buah, per kotak berisi 1.000 lembar surat suara DPD RI, dan 1 kotak lainnya berisi 486 lembar. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPD RI direncanakan akan dilakukan pada bulan Januari 2024.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menyatakan bahwa surat suara DPD RI yang telah mereka terima telah disimpan di ruangan khusus surat suara di gudang logistik KPU Lebong, yang terletak di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen. Seperti halnya surat suara Pilpres yang sudah diterima sebelumnya, surat suara DPD RI ini akan segera mengikuti proses penyortiran dan pelipatan. Rencananya, penyortiran dan pelipatan surat suara DPD RI akan dilakukan pada bulan Januari 2024.

Baca Juga: Kapolsek Imbau Warga Jangan Golput

"Karena jadwal kami saat ini cukup padat dengan Bimtek, Rakor, dan simulasi, penyortiran dan pelipatan surat suara DPD RI direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu 2 hari," katanya.

Yoki menambahkan,bahwa jumlah surat suara DPD RI yang diterima sesuai dengan kebutuhan, yaitu sebanyak 84.486 lembar. Hasil dari proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPD RI akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Apabila ditemukan surat suara yang rusak, seperti terkena noda tinta, mengkerut, atau robek, surat suara tersebut akan diperbaiki atau digantikan.

"Dari 5 jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024, KPU Lebong sudah menerima 2 jenis, yaitu surat suara Pilpres dan surat suara DPD RI. Sementara itu, untuk 3 jenis surat suara lainnya (DPRD RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kabupaten), kami masih menunggu informasi lebih lanjut," tambahnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan