Polsek Lebong Tengah Tangani 15 Kasus, Didominasi Pencurian
Kantor Polsek Lebong Tengah. -(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2024, Polsek Lebong Tengah telah menangani 15 kasus, dengan mayoritas merupakan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah, Virgo mengatakan bahwa dari total kasus tersebut, sembilan di antaranya adalah kasus pencurian, lima penganiayaan, dan satu pengancaman.
"Sejak Januari hingga 15 November, kami menangani 15 kasus, terdiri dari sembilan kasus pencurian, lima penganiayaan, dan satu pengancaman," ujar Virgo.
Baca Juga: 67 Perpustakaan Desa Didorong Lebih Aktif
Virgo menambahkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi wilayah hukum Polsek Lebong Tengah.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan.
"Masyarakat diharapkan menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Tingkatkan keamanan rumah, jaga barang bawaan saat bepergian, dan bagi pelaku usaha seperti gudang atau toko, disarankan memasang CCTV atau memanfaatkan jasa Satpam," jelas Virgo.
Selain pencurian, kasus penganiayaan juga menjadi perhatian.
Virgo menyebut sebagian besar kasus penganiayaan dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan melaporkan jika menemukan peredaran atau tempat penjualan miras ilegal.
"Penganiayaan sering kali dipicu oleh konsumsi miras. Jika masyarakat menemukan informasi terkait peredaran atau penjualan miras, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti," pungkas Virgo.