Capaian Realisasi Pembayaran PBBP2 Sudah 89 Persen
Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat penerimaan PBBP2 telah mencapai 89 persen.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mencatatkan realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) hingga 15 November 2024
sudah mencapai angka 89%, dengan total pembayaran sebesar Rp 2,8 miliar dari target Rp 3,08 miliar yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, mengingatkan agar wajib pajak segera menuntaskan kewajibannya sebelum batas waktu pembayaran PBBP2 yang telah ditetapkan, yaitu hingga 29 November 2024.
Dengan sisa waktu yang semakin pendek, Monginsidi meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa (kades) untuk memaksimalkan pemungutan pajak di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:PBBP2 Kelurahan Masih Rendah, BKD Minta Maksimalkan Penagihan
“Ini adalah waktu yang sangat penting. Kami berharap semua wajib pajak bisa segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terkena sanksi,” ungkap Monginsidi.
Pada tahun 2024, jumlah wajib pajak yang terdaftar dalam pemungutan PBBP2 mencapai 32.332 orang, tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Monginsidi juga mengingatkan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 1% dari nilai ketetapan pajak sebagai sanksi.
“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda. Kami harap semua wajib pajak dapat mematuhinya,” tambah Monginsidi.
Monginsidi mengungkapkan, meskipun secara keseluruhan pembayaran PBBP2 sudah mencapai 89%, namun pembayaran di wilayah kelurahan masih terbilang rendah.
Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBBP2 di kelurahan baru mencapai sekitar 50% dari target yang ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian khusus, karena pola tersebut cenderung terjadi setiap tahunnya.
Untuk itu, Monginsidi meminta agar pihak kelurahan dan perangkatnya lebih gencar dalam melakukan penagihan PBBP2, agar pembayaran dapat dimaksimalkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Memang biasanya kelurahan memiliki realisasi yang agak terlambat dibandingkan dengan desa. Kami berharap dengan sisa waktu ini, pembayaran PBBP2 bisa lebih optimal," jelas Monginsidi.
Masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Lebong diimbau untuk segera menuntaskan pembayaran PBBP2 sebelum 29 November 2024.